DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum

Empat Orang Ditangkap Terkait Aplikasi Pencurian Data Mata Elang, Siapa Saja?

Empat orang yang diduga terlibat dalam aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang (matel) ditangkap di Gresik, Jawa Timur. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan nama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi matel. Dua ditangkap di sebuah warung kopi, satu dipanggil, dan satu diamankan rumahnya di Tuban. "Semua diamankan kemarin dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), satu orang atas nama R di hubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT nya diamankan di Tuban di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12). Arya menyampaikan pihaknya masih memeriksa keempat orang tersebut untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel itu. Saat ini status mereka masih saksi. "Saat ini empat orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1x24 jam kami upayak...

Terungkap! Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon, Polisi Sebut Bukan Perampokan

Polisi masih menyelidiki kasus meninggalnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS), Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (16/12/2025). Hingga kini, Polres Cilegon telah memeriksa delapan orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari area sekitar lokasi kejadian. Korban yang berinisial MAHM diketahui merupakan anak bungsu dari anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menegaskan bahwa kematian korban tidak disebabkan oleh perampokan. Sebelumnya beredar narasi yang menyebutkan bocah tersebut tewas akibat perampokan di rumah mewah keluarganya. Namun, AKP Yoga Tama memastikan dugaan tersebut tidak benar. “Dugaan sementara untuk kasus ini adalah dugaan pembunuhan, dapat dilihat dari kondisi korban saat berada di rumah sakit. Dari Polres Cilegon sudah dibuat laporan polisi yang mencantumkan dugaan pem...

Tegas! Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

Polri  telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini. "Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan. "Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan ke...

Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga. “Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.  Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ. “Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly. “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya. Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melaran...

Terungkap! Motif Anak Berusia 12 Tahun Bunuh Ibu Kandungnya, Begini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Penyidik Satuan ReserseKriminal  Polrestabes Medan , masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), berinsial AL (12) diduga membunuh  ibu  kandungnya, FS (42). Kini kasus tersebut, tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Peristiwa berdarah itu, terjadi di rumah mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu pagi, 10 Desember 2025. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AL. Termasuk motif dibalik penusukan ibu kandungnya menggunakan pisau di rumah.  "(Untuk motif) sedang dilakukan pendalaman," ungkap Bayu saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Kamis sore, 11 Desember 2025. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, termasuk suami korban, berinisial AH dan anak mereka l...

Terungkap! Perusahaan Milik Anak Riza Chalid Ajukan Kredit 50 Juta USD

Perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), mengajukan pinjaman lebih dari 50 juta dolar Amerika Serikat meski baru dua bulan berdiri.  Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Aditya mengatakan, saat perusahaan Kerry mengajukan pinjaman, ia masih menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri. “Pengajuannya untuk JMN yang pertama itu di sekitar bulan April (2023) untuk pembiayaan satu unit kapal Very Large Gas Carrier (VLGC). Lalu, yang kedua itu sekitar bulan Juni atau Juli untuk pengajuan satu kapal Suezmax dan satu MRGC,” kata Aditya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). Aditya mengatakan, surat pe...

Yusril sebut Perppu KUHAP Belum Mendesak, Kecuali Presiden Berpendapat Lain dan Mau Mengeluarkan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU  KUHAP ) oleh  DPR  RI menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)  Yusril Ihza Mahendra  menyebut belum ada hal mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu ya," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (24/11). Hal berbeda jika Presiden Prabowo Subianto berpendapat lain dan mengeluarkan Perppu. Ia mengaku hal tersebut merupakan wewenang presiden. "Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain ya. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu," tuturnya. Bisa Judicial Review di MK Ia mengaku jika ada kekurangan pada UU KUHAP, nantinya bisa diperbaiki melalui  Judicial Review  di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Jud...

Respons Dr Tifa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tifauziah Tyassuma alias  dr Tifa  menjadi salah satu dari delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Tifa mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. "Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa, Jumat (7/11). Ia meyakini apa yang dilakukan adalah sebuah perjuangan menuju kebenaran sekalipun perjalanan tidak mulus. "Sampai saat ini saya dengan  haqqul yaqin  bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," jelasnya. Tifa menutup penjelasannya dengan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan. Secara pribadi, ia mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya. "Semua proses y...