Data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dijaga kerahasiaannya. Pasalnya, KTP bisa disalahgunakan orang lain yang akan merugikan sang pemilik data. Salah satunya, KTP yang 'dicuri' bisa menjadi gerbang bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meminjam dana di layanan pinjaman online (pinjol). Jika sudah begini, apa yang bisa dilakukan korban? Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang. Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima. Selain itu, penting untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti yang menunjukkan bahwa KTP Anda tela...
Berita Terbaru Indonesia