DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Edukasi

Heboh Gunung Emas Ini Bikin Presiden RI & Satu Dunia Kena Tipu

Sebuah kabar burung soal adanya gunung emas seberat 53 juta ton di Kalimantan Timur sempat menghebohkan dunia. Kabar yang berembus tahun 1993 tersebut masih menimbulkan tanda tanya hingga saat ini. Kejadian ini bermula saat sekelompok peneliti dari perusahaan tambang Kanada menemukan bongkahan gunung emas di Kalimantan, yang mereka taksir jumlahnya 53 juta ton. Dalam laporan investigasi Tempo (30 November 1998), perusahaan tambang asal Kanada itu bernama Bre-X. Laporan itu menyebutnya sebagai perusahaan gurem, tanda dia bergerak kecil-kecilan. Sebagaimana diuraikan Bondan Winarno dalam laporan investigasi Bre-X: Sebongkah Emas di Kaki Pelangi (1997:50), pada 1993 ahli geologi perusahaan telah melakukan perjalanan 12 hari di Kalimantan Timur. Mereka menyusuri hutan tropis antah berantah demi menemukan wilayah, yang menurut ahli geologi John Felderhof kaya akan emas, bernama Busang. Usai menelusuri dan memastikan potensi kawasan, perusahaan membuat surat terbuka kepada para i...

Bukti Malapetaka! Duit Orang RI Menipis: Pedagang di Mangga Dua Nangis Omzet Seret

Pedagang di wilayah Mangga Dua baik Mangga Dua Square maupun WTC Mangga Dua mengeluhkan ekonomi yang semakin lesu belakangan. Kondisi saat ini bahkan disebut lebih buruk dibandingkan pandemi Covid-19. "Waktu pandemi kemarin masih mending banyak yang belanja, sekarang Rp 50 ribu sehari aja belum tentu, kita lebih banyak bengong sekarang dibanding ngelayanin pelanggan," kata pedagang di Mangga Dua Square Anita kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/4/2025). Ia beranggapan penurunan penjualan seperti tas hingga dompet dikarenakan masyarakat menjadikan barang-barang yang dijualnya sebagai kebutuhan terakhir setelah kebutuhan pokok. Selain itu ada juga faktor lainnya, yakni efisiensi dari pemerintah. "Sebelumnya banyak orang-orang daerah yang ke Jakarta buat dinas, ada acara di hotel-hotel dekat sini, baliknya pingin bawa oleh-oleh dari Jakarta jadi pada beli tas di sini, banyak yang datang juga rombongan, sekarang udah ngga ada lagi," kata Anita. Di tengah situasi...

Raja Ojol Tutup di RI, Kabar Terbarunya Memprihatinkan

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) menggugat perusahaan ride-hailing Uber, karena dituduh telah mendaftarkan sejumlah pelanggan Uber One tanpa sepengetahuan mereka dan membuat klaim-klaim yang tidak benar mengenai layanan tersebut. Uber One merupakan layanan berbiaya US$9,99 per bulan dan menawarkan diskon untuk biaya-biaya yang terkait dengan aplikasi pemesanan kendaraan dan pengantaran makanan Uber. Perusahaan yang tutup di RI itu, diduga memberi klaim palsu yang mengklaim bahwa pengguna akan menghemat sekitar US$25 per bulan melalui layanan ini dan menipu pengguna tentang cara muda untuk membatalkan layanan ini, kata FTC dalam gugatan yang diajukan di San Francisco. "Orang Amerika sudah bosan dengan langganan yang tidak diinginkan yang sepertinya tidak mungkin dibatalkan," kata Ketua FTC Andrew Ferguson, dikutip dari Reuters, Selasa (22/4/2025). "FTC Trump-Vance melawan atas nama rakyat Amerika," imbuhnya. Juru bicara Uber, Noah Edwardse...

Warga Bingung Motornya Ada di Bandung tapi Kena Tilang ETLE di Jakarta

Warga Ridwan (57) mengaku bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta.   Dia pun melakukan klarifikasi di Posko ETLE, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. "Bingung saya, padahal motornya sudah di Bandung dari bulan Februari 2025, tapi bulan Maret 2025 baru ketilang," ucap Ridwan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bingung Motornya Ada di Bandung tapi Kena Tilang ETLE di Jakarta",  Klik untuk baca selengkapnya :  https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/17/15453411/warga-bingung-motornya-ada-di-bandung-tapi-kena-tilang-etle-di-jakarta .

Dokter Wanti-wanti Kebiasaan Sepele yang Picu Penyakit Ginjal Kronis di Usia Muda

Penyakit ginjal kronis (PGK) merupakan kelainan struktur atau fungsi ginjal yang berlangsung lebih dari tiga bulan. PGK biasanya timbul perlahan dan sifatnya menahun. Pada awalnya tidak ditemukan gejala yang khas, sehingga penyakit ini kerap terlambat diketahui. Terdapat lima stadium PGK. Pada stadium akhir pasien harus memulai terapi pengganti ginjal meliputi dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal) atau transplantasi ginjal. Kondisi ini tak hanya dialami oleh lanjut usia, tetapi juga usia muda. Seperti misalnya pria bernama Niven Hopkins di Boston, Inggris, mengidap penyakit ginjal kronis stadium 4 di usianya yang masih muda, 27 tahun. Gejala awal muncul pada Juli 2024, saat Hopkins mengalami pembengkakan parah pada kaki disertai rasa sakit hebat hingga tidak bisa berjalan. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, fungsi ginjalnya diketahui hanya tersisa 15 persen. "Saya tidak bisa berjalan, saya berjuang untuk mendapatkan janji temu dengan dokter selama be...

Daftar Aplikasi Ojol Bangkrut dan Tutup di RI, Gugur Satu per Satu

Sekitar 10 tahun yang lalu, ada banyak sekali pemain ojek online (ojol) lokal maupun dari luar negeri, yang meramaikan pasar Indonesia. Namun, satu per satu harus gulung tikar karena menghadapi kencangnya persaingan. Sebut saja Uber yang merupakan salah satu pemain transportasi besar dunia, akhirnya tak bertahan dan harus angkat kaki dari Indonesia. Uber pertama kali masuk Indonesia pada tahun 2014 dan resmi tutup di Indonesia empat tahun kemudian, tepatnya pada April 2018. Berikut ini daftar perusahaan transportasi online yang kemudian satu per satu tak terdengar lagi namanya: 1. Call Jack Calljack merupakan aplikasi ride hailing lokal asal Yogyakarta. Layanan mereka sama dengan Gojek/Grab, dengan dua opsi layanan Calljack dan O'Jack. Sayangnya nama mereka hilang bak ditelan bumi. 2. Ojekkoe Ojekkoe sempat memiliki 500 orang mitra pengemudi, sebelum akhirnya tidak aktif. Padahal Ojekkoe menjadi ride hailing yang dirilis sebagai bagian dari tugas akhir pendirinya, Katon...

Daftar Obat Sehari-hari yang Bisa Membahayakan Ginjal, Apa Saja?

Obat umum yang dikonsumsi sehari-hari untuk mengatasi berbagai penyakit ternyata berpotensi mengganggu fungsi ginjal. Dikutip dari laman RSUD Sardjito, ginjal berfungsi menyaring produk limbah hasil metabolisme dalam darah dan kelebihan cairan tubuh. Hasil penyaringan ini keluar berbentuk urine. Fungsi ginjal tersebut dapat terganggu akibat terjadi keracunan obat atau konsumsi obat berlebihan yang tidak sesuai resep dokter. Sementara itu, terdapat beberapa pengobatan menggunakan obat-obatan umum yang kerap dijalani manusia yang ternyata berisiko merusak organ ginjal jika dilakukan dengan cara yang salah. Lalu, apa saja obat umum yang bisa membahayakan ginjal? Obat yang bisa membahayakan ginjal Obat yang biasa dikonsumsi sehari-hari termasuk antibiotik, obat hipertensi, dan suplemen, berisiko mengancam kesehatan ginjal. Orang berusia 60 tahun ke atas atau penderita penyakit kronis seperti diabetes, tekanan darah tinggi, serta peradangan ginjal berisiko tinggi mengalami gangg...

Waspada! Jangan Terlalu Sering Makan Nasi Panas Dicampur Lauk Ini Bisa Picu Kanker

Indonesia dikenal memiliki berbagai jenis makanan, mulai dari yang mewah hingga sederhana. Salah satu kombinasi makanan murah yang disukai banyak masyarakat adalah ikan asin yang disantap dengan nasi panas. Namun, spesialis onkologi Prof Dr dr Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM FINASIM FACP mengatakan terlalu sering mengonsumsi ikan asin dan nasi panas ternyata dapat mendatangkan penyakit kronis. Menurut Prof Aru, kombinasi makanan ini dapat memicu kanker nasofaring. "Nasi panas kan ada uapnya, lalu ikan asin itu ada bahan yang bikin kanker (nasofaring) namanya nitrosamin," kata Prof Aru saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). "Jadi nanti itu naik ke sini (langit-langit mulut)," sambungnya. Untuk menghindari penyakit tersebut, Prof Aru menyarankan untuk lebih membatasi konsumsi ikan asin. Pasalnya, efek dari timbunan zat karsinogenik ini akan terasa di masa depan. "Sebuah kanker itu membutuhkan waktu 5-20 tahun (untuk muncul), tergantung jen...

Segini Gaji Ketua RT Terbaru Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Jumlahnya

Rukun Tetangga atau yang dikenal dengan RT sangat identik dengan masyarakat Indonesia. Peran RT sangat vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di sebuah lingkungan masyarakat.  RT bertanggung jawab untuk mengurus administrasi kependudukan, memelihara ketertiban lingkungan, dan menyelesaikan perselisihan di tingkat masyarakat. Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota. Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Gaji Ketua RT pun telah diatur besarannya oleh pemerintah daerah yang sudah diatur dalam keputusan masing-masing Gubernur Provinsi. Lantas, berapakah besaran gaji Ketua RT di masing-masing daerah? 1. Jakarta Gaji ketua RT Jakarta pada 2025 ini masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Besaran tersebut seperti yang tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. 2. Bekasi Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi tertu...

Jenis Kendaraan yang Dapat Insentif dari Pemerintah 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk mobil hybrid dan listrik. Insentif untuk Mobil Hybrid Pemerintah memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang mencakup: Full hybrid Mild hybrid Plug-in hybrid Mobil hybrid yang memenuhi syarat akan mendapat PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual dan berlaku sepanjang Januari – Desember 2025. Insentif untuk Mobil dan Bus Listrik Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Besaran insentif: PPN DTP 10% untuk kendaraan dengan TKDN ≥ 40% PPN DTP 5% untuk kendaraan dengan TKDN 20–40% Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan...

Jenis Uang Rupiah yang Resmi Dicabut BI Tahun 2025

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children of The World" dari Peredaran Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999, yaitu pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000, dari peredaran. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat Bisa Menukarkan Uang yang Ditarik Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Proses penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin menukar uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di situs resmi BI: https://www...

Ribuan Karyawan Siap-siap Kena PHK Massal, Ada Apa?

Foto : Ilustrasi/pixabay DUNIAOBERITA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal telah menjadi perhatian serius di Indonesia.  Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar 80.000 pekerja mengalami PHK, meningkat dari 60.000 pada tahun 2023.  Sektor tekstil menjadi salah satu yang paling terdampak. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat bahwa hingga Juni 2024, enam pabrik tekstil di Jawa Tengah dan Jawa Barat telah menghentikan operasinya, menyebabkan sekitar 11.000 pekerja kehilangan pekerjaan.  Dari jumlah tersebut, sekitar 3.800 pekerja belum menerima pesangon yang jelas.  Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa jumlah kasus PHK dapat mencapai 280.000, dengan sekitar 60 perusahaan di sektor tekstil berencana melakukan PHK yang dapat mempengaruhi hingga 200.000 pekerja.  Selain itu, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga berkontribusi pada pe...

PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Tenaga Honorer

DUNIAOBERITA — Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi angin segar bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN.  Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, kebijakan ini justru menguntungkan dibandingkan memberhentikan tenaga honorer secara langsung. “Jadi sebenarnya teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” ungkap Aba Subagja melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Selasa (28/1/2025). Lantas mengapa kebijakan PPPK Paruh Waktu diterapkan? Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan karena keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.  Menteri PANRB mengupayakan agar tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah me...

Seluruh RT Wajib Tahu! Seginilah Gaji Ketua RT 2025 di Beberapa Daerah

      DUNIAOBERITA — Besaran gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Indonesia pada tahun 2025 bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan kemampuan anggaran daerah.  Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji Ketua RT di berbagai wilayah Indonesia: DKI Jakarta : Gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Semarang : Sejak tahun 2023, gaji Ketua RT di Semarang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Bandung : Insentif untuk Ketua RT di Kabupaten Bandung adalah Rp300.000 per bulan, ditambah dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Makassar : Gaji Ketua RT di Makassar bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung pada pencapaian kinerja mereka, sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Pontianak : Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima honor sebesar Rp1.500...

Selamat! Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Ini Jawabannya

DUNIAOBERITA — Pemerintah menetapkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji pokok sesuai aturan yang berlaku. Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji hingga 12 persen, yang masih berlaku untuk Februari 2025. Dilansir berbagai sumber, berikut rincian nominal gaji pensiunan PNS golongan III A hingga IV E:   Golongan III: • Golongan 3a: Rp1.748.100-Rp3.558.800   • Golongan 3b: Rp1.748.100-Rp3.709.200   • Golongan 3c: Rp1.748.100-Rp3.866.100   • Golongan 3d: Rp1.748.100-Rp4.029.600   Golongan IV:  • Golongan IV A: Rp1.748.100-Rp4.200.000   • Golongan IV B: Rp1.748.100-Rp4.377.800   • Golongan IV C: Rp1.748.100-Rp4.562.900   • Golongan IV D: Rp1.748.100-Rp4.755.900   • Golongan IV E: Rp1.748.100-Rp4.957.100   Melalui PP tersebut, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji pokok p...

Pengumuman Penting! Mulai 2025, Lapor SPT Pajak di Coretax Gak Perlu EFIN

DUNIAOBERITA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT tersebut akan dimulai pada 2026. Nantinya, wajib pajak orang pribadi dan badan tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Hal ini telah ditegaskan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pengumuman ini juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id. Namun, sudah melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) saat pelaporan SPT tahun depan. "Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/1/2025). Namun, untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib paja...

Waduh! Warga RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Petaka

Ilustrasi (Foto: Thinkstock) Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia. Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor. Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025. 1. PPN Naik Menjadi 12% Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbit...

Tujuan Utama Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos, Akan Diterbitkan Pemerintah

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, cyberbullying, hingga kecanduan digital. Menurut rencana, aturan tersebut akan menentukan batas usia minimum yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial, kemungkinan disesuaikan dengan standar internasional, seperti usia 13 tahun yang diterapkan oleh banyak platform. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan verifikasi usia yang lebih efektif guna memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik. Selain pembatasan usia, regulasi ini juga dapat mencakup edukasi literasi digital bagi pengguna muda dan orang tua, serta sanksi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.  Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda.

Putusan MK, Jabatan Notaris Maksimal 70 Tahun

Sumber Foto : Ikatan Notaris Indonesia/ini.id DUNIAOBERITA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Putusan ini terkait dengan uji materiil batas umur notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangka...

Cara Daftar Bansos 2025 Online Lewat HP, Beberapa Jenis Bansos yang Diperkirakan Segera Cair

DUNIAOBERITA — Mendaftar bantuan sosial (bansos) tahun 2025 secara online melalui ponsel, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Buka Google Play Store di ponsel Anda. Cari "Cek Bansos" dan unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial. 2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun" atau "Registrasi". Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, dan nomor telepon yang aktif. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP untuk verifikasi identitas. 3. Verifikasi Akun: Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial. Setelah akun Anda terverifikasi, Anda dapat login ke aplikasi. 4. Usul Pendaftaran Bansos: Masuk ke menu "Tambah Usulan" atau "Usul Bansos". Isi data sesuai e-KTP Anda, unggah foto rumah, dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Tunggu verifikasi data oleh Dinas Sosial setempat. Jika Anda mengalami kesulitan saat mendafta...