Utang yang dipinjam ke layanan pinjaman online (pinjol) pada dasarnya wajib dilunasi. Jika tidak, nasabah layanan pinjol akan menerima konsekuensi. Misalnya, nasabah bisa diteror penagih utang (debt collector), hingga nama bersih tercoreng karena gagal bayar. Peran debt collector penting untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, namun ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Aturan soal pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyeleng...
Berita Terbaru Indonesia