JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada Selasa (19/8). Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan. "Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8). Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:15 WIB oleh Anggie Ariesta dengan judul ...
Berita Terbaru Indonesia