Polisi menangkap IP dan M karena menguras isi ATM milik mantan majikannya hingga Rp 430 juta di Beji, Depok. Polisi menyebut IP dan M mengambil kartu ATM itu setelah dipecat. "Motif kebutuhan karena, setelah dipecat korban, dia ambil kartu ATM itu," ujar Kapolsek Beji Kompol Josman saat dihubungi wartawan, Selasa (2/12/2025). Josman mengatakan korban awalnya tak menyadari saldo ATM miliknya berkurang. Setelah tiga bulan, korban baru menyadari saldo ATM terkuras. "Awalnya korban tidak menyadari kehilangan kartu ATM dan korban baru tahu setelah dicek saldo berkurang. (Pelaku menggasak isi ATM) bertahap, selama 3 bulan," jelasnya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta," jelasnya. Unit Reskrim Polsek Beji kemudian mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Selasa (25/11), kedua pelaku ditangkap dan dita...
Berita Terbaru Indonesia