Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Ia menyebut proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi. "Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7). Setelah menjabat sebagai Menteri, Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud beru...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia