Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan jajarannya mempersiapkan peta jalan (road map) agar Paspor Republik Indonesia cuma satu jenis saja, dan nomornya bisa berlaku seumur hidup. Selain itu, dia pun meminta masa berlaku paspor yang saat ini ada yang 10 tahun dikembalikan seragam jadi lima tahun semua. Saat ini masa berlaku paspor bisa mencapai 10 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik paspor harus memperpanjang lagi jika ingin tetap aktif. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Pengendalian Kinerja Kemenimipas Tahun 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12). "(Masa berlaku) yang 10 tahun, dibalikkan 5 tahun," kata Agus di hadapan jajaran Kemenimipas. "Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama 5 tahun. Betul enggak kira-kira? Biasanya 5 tahun ke atas itu berubah. Jadi kalau bisa kita kembalikan saja ke 5 tahun. Ya bersyukurlah kepada m...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia