Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan oleh dewan legislatif. Ia mengatakan, ini karena potensi kerugian negara akibat korupsi sejauh ini sebagian kecil kembali ke negara, sisanya menguap begitu saja dan bahkan masih bisa dinikmati oleh para koruptor. "Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Girbran melalui akun instragram, dikutip Jumat (13/2/2026). Gibran mengatakan, korupsi merupakan fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, serta kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat se...
DUNIAOBERITA.COM
Berita Terbaru Indonesia