Yusril sebut Perppu KUHAP Belum Mendesak, Kecuali Presiden Berpendapat Lain dan Mau Mengeluarkan Skip to main content

Yusril sebut Perppu KUHAP Belum Mendesak, Kecuali Presiden Berpendapat Lain dan Mau Mengeluarkan


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI menuai polemik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada hal mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu ya," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (24/11).

Hal berbeda jika Presiden Prabowo Subianto berpendapat lain dan mengeluarkan Perppu. Ia mengaku hal tersebut merupakan wewenang presiden.

"Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain ya. Sementara kalau saya berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu," tuturnya.

Bisa Judicial Review di MK

Ia mengaku jika ada kekurangan pada UU KUHAP, nantinya bisa diperbaiki melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Judicial Review, juga bisa dilakukan amandemen.

"Jika ada kekurangan-kekurangan, itu dapat kita perbaiki. Baik dengan amandemen terhadap KUHAP itu sendiri maupun judicial Review kepada MK," kata Yusril.

Setelah RUU KUHAP disahkan oleh DPR RI, selanjutnya pemerintah menargetkan sejumlah RUU seperti restoratif justice, pelaksanaan hukuman mati. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan dari KUHAP lama ke baru.

"Insya Allah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHAP baru yang akan datang, karena memang itu merupakan satu keharusan," kata dia.

Baca selengkapnya di merdeka, KLIK DI SINI