Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
Baca selengkapnya di Kompas, klik link : https://nasional.kompas.com/read/2026/01/29/21011891/tni-ad-resmi-tahan-serda-heri-usai-tuduh-pedagang-es-gabus-jualan-pakai.
Baca selengkapnya di Kompas, klik link : https://nasional.kompas.com/read/2026/01/29/21011891/tni-ad-resmi-tahan-serda-heri-usai-tuduh-pedagang-es-gabus-jualan-pakai.