DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUM

Kacab BRI Cempaka Putih Tewas Dibunuh, Begini Pengakuan Penculiknya

Pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta mengakui mereka membawa korban dari Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Baru interogasi awal, tetapi mereka sudah mengakui terkait pengambilan atau penculikan korban dari supermarket di Pasar Rebo,” kata Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Charles Bagaisar, Jumat, 22 Agustus 2025. Ilham diketahui baru saja selesai rapat dengan rekan kantornya di sana, Rabu 20 Agustus 2025. Meski begitu, polisi masih mendalami lebih jauh keterangan para pelaku, termasuk soal siapa aktor intelektual yang menyuruh menculik Ilham. "Korban habis meeting kantor, sama teman-teman kantornya juga," kata dia. Untuk diketahui, Mohamad Ilham Pradipta tewas diduga  dibunuh . Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diduga  diculik  terlebih dahulu. Hal itu diketahui dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa ...

Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda.   Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang. “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu. Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester. Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul "Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda", Klik untuk baca:  https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/20/14341151/silfester-matutina-sakit-sidang-peninjauan-kembali-ditunda .

Ini Hasil KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut

KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah tersebut. "Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025). Budi mengatakan BBE yang disita dari rumah Yaqut akan diekstraksi untuk melihat informasi dalam BBE tersebut. Dia mengatakan KPK masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut perkara ini. "Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini," ujarnya. Baca artikel detiknews, "Ini Hasil KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut...

Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel

(Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung (kanan) dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriyanto, membantah kabar yang menyebutkan bahwa terpidana Silfester Matutina memiliki keluarga yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).  Kabar ini mencuat lantaran Kejaksaan tidak mengeksekusi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Silfester dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang, di gedung Kejagung, Rabu (13/8/2025). Anang mengatakan,...

ART Rekam Majikan Bugil di Bekasi, Aksinya Terekam CCTV

Foto : Ilustrasi Seorang asisten rumah tangga (ART) dan kekasihnya seorang sekuriti di Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi usai diam-diam merekam wanita tanpa busana.  Korban adalah DK (32), majikan dari pelaku inisial DA (18) yang bekerja sebagai ART di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Peristiwa ini diketahui oleh suami korban ketika mengecek CCTV. Namun, pada saat mengecek CCTV itu, suami korban melihat ada aktivitas janggal yang dilakukan oleh tersangka DA. Hal ini kemudian dikonfirmasi kepada tersangka dan akhirnya DA mengakui bahwa dia telah merekam majikannya itu. Baca selengkapnya di CNN Indonesia, link  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250811064124-12-1260970/art-rekam-majikan-bugil-di-bekasi-aksinya-terekam-cctv

MA Respons Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Bui

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut. Juru Bicara MA Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP," ujarnya mengutip detikcom, Rabu (5/8). Baca selengkapnya di CNN Indonesia, klik link  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250806080806-12-1259211/ma-respons-tom-lembong-laporkan-hakim-pemvonis-45-tahun-bui

Pria Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakbar Dapat Amnesti Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Salah satunya Andi Andoyo, yang divonis 16 tahun penjara karena membunuh seorang wanita di dekat mal di Jakarta Barat. Hal itu diketahui dari surat Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti dan penyampaian salinan Keppres amnesti bagi narapidana yang dilihat detikcom, Selasa (5/8/2025). Surat itu ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen Pas di seluruh Indonesia. Surat itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Dalam dokumen itu, tertera nama para narapidana yang mendapat amnesti, masa hukuman, serta lokasi penahanannya. Salah satu nama di dalam surat itu ialah Andi Andoyo bin Adnan Sujiono. Dalam surat itu, Andi disebut menjalani hukuman 16 tahun penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan seluruh terpidana yang mendapat amnesti telah dibebaskan. Dia mengatak...

Krishna Murti Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Ahli Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Amur Chandra Juli Buana sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Krishna Murti. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Anwar. "Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (5/8). Amur sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara. Posisinya yang ditinggalkan Amur kini diisi oleh Kombes Gidion Arif Setyawan. Sementara Krishna, didapuk dalam jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Manejemen (Sahlijemen) Kapolri. Krishna menggantikan posisi Irjen Adi Deriyan Jayamarta yang ditunjuk sebagai Kapolda Sulawesi Barat. Baca selengkapnya di CNN Indonesia, Klik link  https://www.cnnin...

Negara Rugi Rp1,09 T, Ini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sritex

 Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Disebutkan bahwa, 8 tersangka tersebut diantaranya, Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025. Selanjutnya, Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan SD selaku mantan Kep...

Heboh! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Porno

Lisa Mariana mendatangi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk diperiksa terkait dilaporkan soal video porno. Lisa mengakui sosok wanita di video syur tersebut adalah dirinya. Hal itu diungkapkan Lisa setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Lisa, yang didampingi pengacaranya, tak membantah dirinya menjadi pemeran dalam video porno tersebut. "Iya, betul," ucap Lisa saat ditanya wartawan terkait kebenaran dirinya di dalam video tersebut, dilansir detikJabar, Selasa (15/7/2025). Namun Lisa tak menjelaskan lebih lanjut karena merasa lelah setelah menjalani pemeriksaan. Lisa juga tak menjawab terkait sosok pria yang ada di video syur bersamanya. "Mohon maaf banget, power aku sudah habis di atas, tadi aku sempet sakit," ujar Lisa. "Jadi segitu dulu," tambahnya. Setelah memberikan sedikit keterangan kepada awak media, Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan Mapolda Jabar dan menaiki mobilnya...

Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpandangan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.  Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan. "Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan",  Klik untuk baca selengkapnya: https://regional.kompas.com/read/2025/06/06/103521578/jokowi-ungkap-syarat-gibran-bisa-dimakzulkan .

6 Polisi Kalsel Terbukti Konsumsi Narkoba, Dihukum Salat 5 Waktu di Musala Hingga Terancam Sanksi PTDH

Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, diguncang kasus pelanggaran disiplin setelah enam anggotanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.   Temuan ini terungkap usai tes urine mendadak dilakukan terhadap seluruh personel menyusul tertangkapnya seorang anggota polisi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel. Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menyebut bahwa keenam oknum tersebut kini tengah menjalani sanksi pembinaan selama 14 hari di bawah pengawasan langsung dirinya dan Wakapolres.   “Pembinaan dilakukan secara ketat, termasuk kegiatan rohani dan fisik. Mereka wajib mengikuti apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, serta salat lima waktu di musala dengan pengawasan,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.   Tes urine sendiri dilakukan sebagai respons atas tertangkapnya MI, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu yang sempat melawan saat hendak diamankan BNNP.  Setelah insiden tersebut, Polres HST memperk...

Bikin Syok! 460 Hektare Laut Subang Disertifikatkan, Mahfud MD Titip Pesan untuk Prabowo

DUNIAOBERITA — Pakar Hukum, Mahfud MD angkat suara. Terkait laut 460 hektare di Subang yang telah disertifikatkan. “Setelah kasus pemagaran laut di Tangerang kini bermunculan banyak kasus pensertifikatan laut ilegal,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Kamis (30/1/2025). Mahfud mengungkapkan, modus yang digunakan di Tangerang dan Subang sama. Yakni dengan mengklaim membeli tanah rakyat. “Terbaru, di Subang ada 460 hektar laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat,” beber Mahfud. Tapi tanah yang diklaim telah dibeli itu, kata Mahfud tak ada. Objek di sertifikatnya hanya laut. “Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada, tetapi rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tak tahu kalau mereka punya sertifikat tanah yang katanya pemberian Presiden,” terangnya. Mahfud menilai benang merah mafia dalam kasus tersebut mudah dibaca. Meski begitu, ia mengatakan tugas Prabowo tak mudah. “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut...

Alasan KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto

DUNIAOBERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah pemeriksaannya sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum memberikan keterangan.  "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1/24). Salah satu saksi yang belum memenuhi panggilan KPK adalah Maria Lestari. Keterangan dari saksi-saksi ini dianggap penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum mengambil keputusan terkait penahanan Hasto.  Selain itu, KPK menolak permohonan Hasto untuk menunda pemeriksaan selama proses praperadilan.  Tessa Mahardika menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dari gugatan prapera...

Dosen PNS Boleh Jadi Advokat Tapi Tanpa Memungut Biaya

DUNIAOBERITA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Mahkamah menyatakan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diperbolehkan menjadi advokat secara terbatas selama menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Terlebih lagi, mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki pengalaman langsung ...

Bertemu Menteri Hukum, Presiden KAI: Seluruh Advokat Jangan Resah, KAI Kita Lah Yang Sah

DUNIAOBERITA - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/24). Dalam pertemuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menkonya, Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. Menurut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, KAI sah sebagai organisasi advokat dan masih menjalankan fungsi organisasi advokat sebagaimana biasa. Dan menurut Menteri Hukum kepada Presiden KAI, saat ini tidak ada single bar, yang ada multi bar. “Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” kata Mia Lubis demikian Presiden KAI akrab disapa seperti dikutip tribunnews. Mia me...

Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Mulai Ada Titik Terang

DUNIAOBERITA - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh nama terduga pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan yang tewas di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Namun, hingga Jumat (13/9) malam, pelaku masih belum berhasil ditangkap. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, menyatakan bahwa tim khusus saat ini terus memburu pelaku dan identitasnya sudah semakin jelas.  "Identitas terduga pelaku sudah mulai mengerucut, dan tim khusus terus melakukan pengejaran," kata Dwi setelah mengunjungi rumah korban pada Jumat malam, dilansir duniaoberita dari CNN Indoensia.  Dwi juga mengajak masyarakat setempat untuk mendukung dan mendoakan agar aparat kepolisian dapat menangkap tersangka segera. Ia menambahkan bahwa selama pengejaran, petugas telah menemukan beberapa barang bukti yang diduga milik pelaku. Hingga kini, tim khusus dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman ...

Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

Tribuntangerang.com DUNIAOBERITA - Pasangan suami istri asal Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman mati karena terlibat dalam sindikat pencurian motor.  Mereka sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua perempuan, dengan perincian tersangka utama berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) sebagai pelaku pencurian. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa otak sindikat ini adalah pasangan suami istri YAS (22) dan SA, yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang membantu operasional penjualan. "Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, dikutip duniaoberita dari TribunTangerang.com Menurut pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual motor curian dengan harga antara Rp 4 juta hingg...

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Lantas Apa itu Pembebasan Bersyarat?

DUNIAOBERITA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat kemarin, Minggu (18/8/24) dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor.  Lantas, apa itu Pembebasan Bersyarat?  Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana yang memenuhi syarat tertentu diizinkan untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya di luar penjara, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Hal Ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat sebelum masa hukumannya berakhir secara penuh. Namun, narapidana yang dibebaskan bersyarat harus mematuhi berbagai syarat, seperti melapor secara rutin kepada petugas pembimbing, tidak melakukan pelanggaran hukum, dan mengikuti program rehabilitasi atau pengawasan.  Lalu jika narapidana melanggar syarat-syarat ini, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan dia harus kembali menjalani sisa hukuman di penj...

KPK Geledah Rumah Mahfud, Sita Dua Handphone dan Uang Tunai Rp 300 juta

DUNIAOBERITA -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud, pada Selasa (9/7). Penggeledahan di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D ini berlangsung selama enam jam.  Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 300 juta. Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Selain dua HP, KPK juga menyita uang tunai pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya mencapai Rp 300 juta, yang disebut sebagai uang pribadi Mahfud untuk persiapan Pilkada 2024. Fatkurrahman juga menyebutkan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di rumah Mahfud di Kecamatan Kota dan tidak di rumah lain di Desa Katol, Kecamatan Kokop. "Penggeledahan dilakukan di IMC saja, Mahfud berada di rumahnya, nanti saya akan ke sana," katanya. Kasus i...