Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Mendibud Ristek Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut putusan terhadap mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu membuktikan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana ya," kata Anang saat dihubungi, Senin (13/10).
Disampaikan Anang, selanjutnya tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan dan menuntaskan proses hukum atas perkara tersebut.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya," tutur dia.
Baca selengkapnya di CNN Indonesia, klik link https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251013144230-12-1283985/kejagung-respons-praperadilan-nadiem-di-kasus-korupsi-laptop-ditolak