KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE) dari rumah tersebut.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan BBE yang disita dari rumah Yaqut akan diekstraksi untuk melihat informasi dalam BBE tersebut. Dia mengatakan KPK masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut perkara ini.
"Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini," ujarnya.
"Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Baca artikel detiknews, "Ini Hasil KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8063455/ini-hasil-kpk-geledah-rumah-eks-menag-yaqut.