Seorang pria di Uni Emirat Arab (UEA) tiba-tiba mendapat transferan nyasar di rekeningnya dari sebuah bank sebesar Dh57.000 (lebih dari Rp256 juta). Petugas bank bergegas menghubunginya untuk mengonfirmasi transferan uang itu sebagai ketidaksengajaan. Namun, meskipun mengakui kesalahan pihak bank, si penerima hanya mengembalikan Dh20.000 (Rp89,8 juta) dan menahan jumlah yang tersisa. Pihak bank kemudian menuntut pria tersebut ke Pengadilan Al Ain untuk Gugatan Perdata, Komersial, dan Administratif agar mengembalikan uang Dh37.000 (Rp166,3 juta) yang tersisa. Mengutip laporan Gulf News, Minggu (4/5/2025), pengadilan mengabulkan gugatan bank dengan memerintahkan tergugat mengembalikan sisa uang Dh37.000. Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat membayar Dh3.000 (Rp13,4 juta) sebagai kompensasi atas apa yang disebut "kerugian material dan moral". Laporan itu tidak merinci nama bank, pria yang menerima transferan secara tak sengaja, dan kapan insiden itu ...
Berita Terbaru Indonesia