Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap berbagai macam modus penipuan yang semakin berkembang seiring dengan percepatan kemajuan teknologi. Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK sedang menyoroti modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain, seperti tilang elektronik atau e-tilang palsu yang marak melalui SMS. "Yang terbaru dan sangat marak, ini adalah elektronik tilang ya, tilang elektronik yang mengaku dari kepolisian dan sebagainya, melalui SMS-SMS," ujarnya di gedung Kemenko PMK Jakarta, Senin (22/12). OJK mencatat, per November 2025, modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain dengan jumlah kerugian Rp 1,54 triliun. Angka tersebut termasuk penipuan bermodus E-Tilang yang mengintai para pengendara. Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengaku, modus penipuan yang mengatasnamakan pihak lain da...
Berita Terbaru Indonesia