2 Cara Jika Dilabrak Debt Collector di Jalan, Simak Caranya

Iklan

terkini

2 Cara Jika Dilabrak Debt Collector di Jalan, Simak Caranya

, Thursday, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T19:50:21Z
(Foto : ILUSTRASI. Debt Collector/Capture)

DUNIAOBERITA.COM - Halo sahabat pembaca semua, mungkin anda pernah mengalami gagal bayar di dalam menyelesaikan kredit kendaraan anda. 
Tidak jarang terjadi bahwa ketika gagal bayar untuk menyelesaikan kredit tersebut maka akan ditagih terus menerus bahkan tidak jarang ada yang mengalami  dilabrak Debt Collector di Jalan.

Ditinjau dari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela.

Melansir dari berbagai sumber, jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

MK memutuskan ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Sebaliknya, perusahaan leasing boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan.

“Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri,” demikian pertimbangan MK.

“Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah ‘cedera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur),” lanjut putusan MK.

Maka, ketika berhadapan dengan debt collector yang hendak mengambil kendaraan bermotor karena tunggakan cicilan, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.

Jika Anda mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.

Namun, jika Anda tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.

Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelum menyerahkan kendaraan, apabila debitur setuju, pastikan juga debt collector merupakan pihak yang benar atau bukan penipu.

Caranya, mintalah identitas atau surat perintah dan kemudian konfirmasi ke pihak leasing terkait. (Bar/Kat).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Cara Jika Dilabrak Debt Collector di Jalan, Simak Caranya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x