DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Mengejutkan! TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1/2026). “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.  Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.  Selai...

Selamat! Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional di Istana, Berikut Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto melantik 16 orang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sebanyak delapan anggota DEN berasal dari unsur pemangku kepentingan, yaitu akademisi, industri, hingga teknologi. Sementara tujuh anggota lainnya dari unsur menteri.  Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah. Pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan pembacaan Keppres. Lalu, Kepala Negara memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh anggota. "Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," k...

Terbaru! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17%, Segini yang Didapat Pekerja

Kabar gembira datang bagi para pekerja di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta  resmi menetapkan  Upah Minimum Provinsi (UMP)  Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sebesar 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. Dilansir laman  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta,  kebijakan penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026. Kenaikan upah tersebut berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026 dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan tersebut membawa DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di 2026 ini. Sebelumnya, pengaturan UMP 2026 ini diserukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan. Dalam peraturan tersebut setiap gubernur...

Ramai-Ramai Pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur Mengundurkan Diri, Kenapa?

Bertambah lagi pejabat di lingkungan Kabupaten Cianjur mundur dari jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kini total sudah enam pejabat yang mundur dari jabatannya, di mana yang terbaru ialah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi. Ayi juga sebelumnya pernah mundur dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, tak lama kemudian ia ditunjuk menjadi Plt. Kepala Disbudpar sebelum akhirnya menjabat secara definitif. Namun, baru beberapa bulan menjabat, Ayi memutuskan untuk mundur dari jabatan struktural sebagai Kepala Disbudpar dan memilih menjabat sebagai pegawai fungsional. Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Kaos Koswara mengatakan Ayi mundur dari jabatan struktural dan memilih untuk menjabat sebagai fungsional. "Jadi mundur dari jabatan struktural, tetapi langsung dialihkan ke jabatan fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu," ujarnya, Minggu ...

Tegas! Hashim: Prabowo Tak Punya Lahan Sawit 1 Hektare Pun di Bumi Indonesia

J akarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. “Prabowo tidak punya lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia,” ujar Hashim dalam acara Perayaan Natal Gereja-Gereja Sumatera Utara di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Tahun 2025 di Gedung Gereja Mulia Raja, Jakarta, Senin (22/12). Hashim menyebutkan bahwa pihak yang menyebarkan fitnah mengenai kepemilikan lahan sawit Presiden Prabowo adalah para koruptor yang merusak lingkungan. Menurut Hashim, para koruptor tersebut memiliki sekitar 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang tersebar di kawasan hutan lindung hingga taman nasional. Ia menduga terdapat lebih dari 200 perusahaan yang memiliki konsesi ilegal di kawasan tersebut. “Antara lain, ada 200 lebih perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang jahat dan kami menduga mereka-mereka inilah yang menyebar fitna...

Terungkap! Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025), membenarkan hal tersebut. “Iya benar (ditetapkan tersangka),” katanya. Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diketahui, pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dilapork...

Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kalideres, Terungkap yang terjadi

Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah gagal menyalip truk trailer hingga terlindas di Jalan Kapuk Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/12/2025). Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor berinisial S (43) tersebut. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda bernomor polisi B-6173-JHA dan sebuah truk trailer bernomor polisi B-9798-OI. “Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di dekat Warung Makan Mahmud, wilayah Kalideres,” ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin. Joko menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Kapuk Kamal. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berupaya mendahului truk trailer dari sisi kiri. Namun, upaya tersebut gagal. Korban terjatuh di dekat roda belakang kiri truk yang dikemudikan S (46). “Berakibat pengendara sepeda motor terjatuh tepat di belakang roda belakang kiri kendaraan trailer, kemudian terlindas,”...