Terungkap! Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Skip to main content

Terungkap! Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu


Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025), membenarkan hal tersebut.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” katanya.

Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci mengenai penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Diketahui, pada Juli 2025 lalu, Wagub Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Sidik menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, ketidaksesuaian tersebut harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian.

Atas dasar itu, Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.