DUNIAOBERITA - Mengganti sertifikat tanah lama (berupa sertifikat fisik) menjadi sertifikat elektronik di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang sesuai dengan aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari program digitalisasi pertanahan yang digagas oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah umum yang bisa diikuti: 1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti: Sertifikat tanah asli yang akan diganti. Kartu identitas (KTP dan NPWP) pemilik tanah. Surat-surat lain yang mendukung seperti akta jual beli, surat hibah, atau surat wasiat (jika diperlukan). 2. Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) Kunjungi Kantor Pertanahan tempat tanah Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Anda akan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli beserta dokumen pendukung. 3. Pengajuan Permohonan Sertifikat Elektronik Anda perlu mengisi formulir permoh...
Berita Terbaru Indonesia