Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

Iklan

terkini

IKLAN

Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

, Friday, September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-20T01:15:44Z
DUNIAOBERITA - Balik nama harta warisan di Indonesia memerlukan beberapa langkah dan dokumen penting.


Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024



1. Surat Keterangan Waris: 


Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan/kecamatan jika non-Muslim, atau Pengadilan Agama jika Muslim.

2. Akta Kematian: 


Anda perlu menyertakan akta kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Sertifikat Tanah: 


Jika warisan berupa tanah atau properti, Anda perlu sertifikat tanah yang asli.

4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): 


Sertakan fotokopi KK dan KTP semua ahli waris.

5. Surat Keterangan Tidak Sengketa: 


Surat ini menyatakan bahwa properti atau tanah tersebut tidak dalam sengketa dan bisa diperoleh dari kelurahan atau kecamatan.

6. Akta Hibah atau Wasiat (jika ada): 


Jika ada surat wasiat atau akta hibah dari pewaris, sertakan juga dokumen ini.

7. Biaya Administrasi: 


Siapkan biaya untuk pengurusan balik nama, yang biasanya bervariasi tergantung pada nilai properti dan daerah masing-masing.

Langkah-langkah Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024


1. Mengurus Surat Keterangan Waris:


Mendapatkan surat keterangan waris dari instansi yang berwenang.
   

2. Mengajukan Permohonan Balik Nama: 


Pergi ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Ajukan permohonan balik nama dengan mengisi formulir yang tersedia.

3. Verifikasi Dokumen: 


Pihak BPN akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang Anda serahkan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 


Jika ada kewajiban BPHTB, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu.

5. Proses Balik Nama: 


Setelah semua dokumen diverifikasi dan pembayaran dilakukan, BPN akan memproses balik nama sertifikat tanah atau properti atas nama ahli waris yang baru.

6. Pengambilan Sertifikat: 


Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil sertifikat baru atas nama Anda atau ahli waris yang berhak.

Pastikan untuk selalu mengecek persyaratan terbaru di Kantor Pertanahan setempat, karena prosedur dan dokumen yang diperlukan bisa bervariasi di setiap daerah.

Note : ketentuan ini bisa berbeda dengan setiap kebijakan pada daerah masing masing. Namun secara umum proses di atas adalah langkah langkah yang harus disiapkan
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cara Balik Nama Harta Warisan Tahun 2024

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x