4 Pelayanan Baru di Kantor Pertanahan, Pemilik Tanah Wajib Tahu

Iklan

terkini

4 Pelayanan Baru di Kantor Pertanahan, Pemilik Tanah Wajib Tahu

, Wednesday, March 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-08T16:08:01Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait adanya pelayanan peralihan akta jual beli tanah di kantor pertanahan akan dilakukan secara online mulai September 2023. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir praktik mafia tanah.

Dikabarkan bahwa selain itu juga untuk meningkatkan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan kantor pertanahan.

“Rencananya ini akan kita launching pada September 2023, bertepatan dengan hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria,” terangnya. Selasa (7/3/23) saat membuka Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 

BPN Sudah Terapkan 4 Pelayanan Digital
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa saat ini BPN sudah menjalani empat pelayanan secara digital. 

Layanan digital tersebut antara lain pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pelayanan zona nilai tanah. Kemudian pelayanan hak tanggungan dan roya serta Pengecekan Sertifikat Tanah.

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan jika empat pelayanan online itu telah mengurangi 40 persen antrean di kantor-kantor pertanahan. Dengan penambahan ini, kata dia, antrean di kantor pertanahan bisa berkurang sampai 80 persen.

Di sisi lain, dia menyebut dari hasil monitoring dan evaluasi, pelayanan secara langsung memiliki banyak celah permainan untuk mafia tanah.

Dengan layanan elektronik, nantinya akan terlihat pelayanan-pelayanan mana yang tersendat, apakah di PPAT, notaris, atau BPN.

Hadi menilai hal yang paling penting tentunya adalah untuk tarif karena sudah sesuai dengan yang ditentukan.

Kemudian Hadi mengatakan bahwa pelayanan elektronik bisa menghemat anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp40 miliar untuk pembelian kertas selama setahun.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 4 Pelayanan Baru di Kantor Pertanahan, Pemilik Tanah Wajib Tahu

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x