DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kependudukan

IKD yang Akan Gantikan e-KTP, Wajib Tahu Cara Mengurusnya

DUNIAOBERITA.COM -  IKD merupakan KTP digital yang dapat diakses melalui smartphone, sehingga IKD memiliki beragam keunggulan dibandingkan dengan e-KTP. IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. IKD memiliki berbagai keunggulan yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan, khususnya pelayanan secara digital. “Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu masih banyak lagi manfaat dari IKD,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/12/2023). Selain KTP digital, aplikasi IKD memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. Pada menu doku...

NIK Bisa Dicek Secara Online, Cek NIK Anda Sekarang

Foto : Ilustrasi KTP DUNIAOBERITA.COM - Sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online. Untuk memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid. Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online: 1. Melalui E-mail Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak. 2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri. Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandi...

Untuk Seluruh Pemilik KTP, Ada Informasi Penting untuk Anda

DUNIAOBERITA.COM -  Kominfo mempercepat realisasi pembentukan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). Pemerintah akan memenuhi seluruh layanan dasar masyarakat secara digital melalui portal SPBE tersebut. Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan pihaknya melakukan upaya untuk merealisasikan SPBE dalam satu tahun ini. Upaya tersebut yakni menyatukan seluruh sistem aplikasi atau portal yang tersebar di kementerian atau lembaga, hingga pemerintahan daerah. “Jadi ini dalam proses dan kita coba kebut dalam waktu satu tahun inilah ya untuk meregulasikan semua layanan publik yang aplikasi elektronik yang tersebar di kementerian, lembaga, dan daerah. Kita berharap prosesnya bisa lebih cepat, integrasi layanannya juga bisa lebih terpadu,” jelasnya usai Rakornas SPBE di Jakarta, dilansir dari tayangan live YouTube Kemkominfo TV, Selasa (17/10/2023). Melalui SPBE, ujar Nezar, pemerintah akan memberikan pelayanan dasar meliputi informasi kesehatan, pendidikan, hingga eko...

Cara Cek Nomor NPWP, Caranya Mudah dan Gampang

DUNIAOBERITA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu cara penerapan pajak bagi rakyat Indonesia. Untuk itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu mengetahui nomor NPWP. Nomor NPWP sendiri berisikan nomor unik yang menjadi pembeda dari setiap wajib pajak. Dengan mengetahui nomor NPWP, wajib pajak bisa tahu status keaktifan nomor tersebut. Dilansir dari nesiatimes,  wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP secara mandiri menggunakan HP maupun laptop. Terdapat tiga pilihan cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek nomor NPWP menggunakan HP atau laptop. Berikut rinciannya: A. Melalui Pajak.go.id Wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan KTP dan KK dengan cara berikut: 1. Kunjungi halaman Pajak.go.id dari browser 2. Setelah masuk pada halaman utama, scroll sampai bawah sampai menemukan “cek NPWP” 3. Lalu masukkan nomor NIK KTP dan KK 4. Masukan kode captcha pada kolom lalu submit 5. Akan muncul informasi nomor dan identitas wajib pajak serta...

Apa yang Harus Dilakukan Apabila NPWP Kita Hilang? Simak Jawabannya

Foto : Ilustrasi NPWP  DUNIAOBERITA.COM  - Apabila kartu NPWP rusak atau hilang, wajib pajak dapat mencetak ulang secara daring maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Secara Online – Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id – Sebelum mendaftar, Anda harus meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar atau melakukan permohonan secara online. – Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas – Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login – Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha – Jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi – Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP sudah dikirimkan ke email – Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut A...

Apa itu Identitas Kependudukan Digital? Simak Ulasannya

Kabar terkait Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. Dikabarkan bahwa IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik. Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP-el, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah. Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el pun tidak sempurna. Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 keca...

Pesan Penting untuk Seluruh yang Punya KTP, Cara Membuat KTP Digital 2023

(Foto : Ilustrasi) DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code. Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini. BACA JUGA  :  Pesan Penting Bagi Pemilik Tanah, Diterapkan Tahun 2023 BACA  JUGA  :  Anggota Polisi Seluruh Indonesia Wajib Tahu, Komjen Agus Keluarkan Instruksi Terbaru BACA  JUGA :   Pengumuman Penting untuk Pekerja Seluruh Indonesia BACA JUGA :  Menteri Nadiem Sampaikan Info Penting Untuk Seluruh Guru Honorer Syarat-syarat membuat Identitas Kependudukan Digital : Me...

Ketua RT Seluruh Indonesia Harus Tahu, Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

(Foto : Ilustrasi/suara merdeka) BACA JUGA  :  Lima Menteri Terlibat Korupsi Era Pemerintahan Presiden Jokowi BACA JUGA :  Khusus SMA & SMK Ternyata Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Syarat yang Wajib Diketahui DUNIAOBERITA.COM - Informasi terkait Ketua rt yang merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa. Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan.  Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain. Sebagaimana dilansir rbtvcamkoha, walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau...

Cek NIK KTP Anda, Masuk Daftar yang Bakal Dinonaktifkan atau Tidak? Simak Caranya

Kabar terkait  Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Dikabarkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut terdapat 194 ribu NIK yang akan dinonaktifkan mulai Maret 2024 mendatang. “Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” terangnya dikutip dari detik.com, Jumat (5/5/2023). “Iya kita lakukan ini. Jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,” sambungnya. Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK mereka masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak. Untuk melakukan pengecekan, warga dapat mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp di nomor 081285277751. Sebelumnya, Budi juga telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemindahan Ibu Kota Negara pada 2024. Adapun k...

Ini Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

DUNIAOBERITA.COM – Kabar terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  Dikabarkan bahwa adapun dokumennya adalah biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.  Dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa sekarang nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut. Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022. Adapun beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2 Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beb...