Ketua RT Seluruh Indonesia Harus Tahu, Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Iklan

terkini

Ketua RT Seluruh Indonesia Harus Tahu, Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

, Friday, May 19, 2023 WIB Last Updated 2023-05-19T12:20:33Z
(Foto : Ilustrasi/suara merdeka)


DUNIAOBERITA.COM
- Informasi terkait Ketua rt yang merupakan sosok yang penting di masyarakat. Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan.

Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa.

Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan. 

Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah. Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.

Sebagaimana dilansir rbtvcamkoha, walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji
2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus
3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun 
6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. 

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. 


Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua RT Seluruh Indonesia Harus Tahu, Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x