Untuk Seluruh Pemilik KTP, Ada Informasi Penting untuk Anda

Iklan

terkini

Untuk Seluruh Pemilik KTP, Ada Informasi Penting untuk Anda

, Thursday, October 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T03:37:41Z
DUNIAOBERITA.COM - 

Kominfo mempercepat realisasi pembentukan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).

Pemerintah akan memenuhi seluruh layanan dasar masyarakat secara digital melalui portal SPBE tersebut.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan pihaknya melakukan upaya untuk merealisasikan SPBE dalam satu tahun ini.

Upaya tersebut yakni menyatukan seluruh sistem aplikasi atau portal yang tersebar di kementerian atau lembaga, hingga pemerintahan daerah.

“Jadi ini dalam proses dan kita coba kebut dalam waktu satu tahun inilah ya untuk meregulasikan semua layanan publik yang aplikasi elektronik yang tersebar di kementerian, lembaga, dan daerah. Kita berharap prosesnya bisa lebih cepat, integrasi layanannya juga bisa lebih terpadu,” jelasnya usai Rakornas SPBE di Jakarta, dilansir dari tayangan live YouTube Kemkominfo TV, Selasa (17/10/2023).

Melalui SPBE, ujar Nezar, pemerintah akan memberikan pelayanan dasar meliputi informasi kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi.

Termasuk juga memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti melalui identitas kependudukan digital (IKD).

Nezar menjelaskan bahwa SPBE merupakan layanan yang terpadu dan berbasis elektronik sehingga bisa melayani publik untuk layanan-layanan dasar.

Selain itu, publik juga bisa mengakses informasi yang dibutuhkan melalui sistem tersebut.

Seperti mengurus sertifikat hingga mencari informasi mengenai rumah sakit terdekat.

Nezar menyebut satu portal yang terintegrasi ini dapat memberikan informasi, arahan, serta petunjuk secara cepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah setempat maupun instansi terkait.

Menurutnya, prinsip utama pembangunan SPBE adalah dengan mengintegrasikan seluruh sistem pelayanan di berbagai instansi pemerintah sambil mengedepankan prinsip interoperabilitas.

SPBE atau e-government juga sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 132 Tahun 2022.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu pindah aplikasi ketika mencari informasi karena bisa langsung mengakses ke satu portal.

Misalnya untuk mencari tahu sekolah terbaik serta bagaimana cara mendaftarkan anak sekolah.

Nezar menyebut portal tersebut menyediakan informasi, mulai dari langkah-langkah yang dibutuhkan hingga berbagai macam arahan sesuai dengan kebutuhan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Untuk Seluruh Pemilik KTP, Ada Informasi Penting untuk Anda

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x