NIK Bisa Dicek Secara Online, Cek NIK Anda Sekarang

Iklan

terkini

NIK Bisa Dicek Secara Online, Cek NIK Anda Sekarang

, Wednesday, November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T23:34:50Z
Foto : Ilustrasi KTP

DUNIAOBERITA.COM - Sekarang kita sudah bisa cek nomor induk kependudukan secara online. Untuk memastikan bahwa nomor induk kependudukan sudah terdaftar atau tidak maka penting untuk mengetahui NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.

Melansir dari laman Dinas Dukcapil, mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online:

1. Melalui E-mail
Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.

2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri
Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.

Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi Facebook Dukcapil.

Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK online:

Facebook: Halo Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @kemendagri

3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Format SMS untuk cek NIK online adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui Whatsapp
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK.

Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

5. Menghubungi laman Kemendagri
Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Apabila NIK tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Melansir dari laman Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.

Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK.

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • NIK Bisa Dicek Secara Online, Cek NIK Anda Sekarang

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x