Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah. Hingga Oktober 2025, sudah lima bank pembiayaan rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal melakukan penyehatan permodalan maupun likuiditas.
Terbaru OJK resmi mencabut izin usaha mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin tersebut atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," tulis pengumuman OJK tersebut, dikutip Minggu (26/10/2025).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup 5 Bank hingga Oktober 2025", Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20251026/90/1923434/bank-bangkrut-bertambah-ojk-tutup-5-bank-hingga-oktober-2025#goog_rewarded.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup 5 Bank hingga Oktober 2025", Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20251026/90/1923434/bank-bangkrut-bertambah-ojk-tutup-5-bank-hingga-oktober-2025#goog_rewarded.