Jokowi Respons Gugatan terhadap Gibran: “Kita Ikuti Proses yang Ada di Mahkamah” Skip to main content

Jokowi Respons Gugatan terhadap Gibran: “Kita Ikuti Proses yang Ada di Mahkamah”


Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditanya mengenai sikap partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran yang dinilai tidak banyak memberikan pembelaan terbuka, Jokowi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum.

“Semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Kamis (1/10/2026).

Jokowi juga menanggapi tuntutan yang meminta status Gibran sebagai Wakil Presiden dianulir. Menurutnya, keputusan mengenai perkara tersebut merupakan kewenangan MK.

“Terkait permintaan agar dianulir, itu kan proses hukum. Jadi yang memiliki kewenangan adalah Mahkamah,” kata Jokowi.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan, KPU menyampaikan pandangan bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya juga telah menjelaskan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan di Singapura. Ia menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima KPU.

Dengan demikian, Jokowi memilih tidak memperpanjang polemik mengenai sikap partai koalisi dan menegaskan bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada proses serta kewenangan Mahkamah Konstitusi.