Penting! Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan Skip to main content

Penting! Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan


Kebijakan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan lanjut pada 2027. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Airlangga mengatakan 7,5 juta pekerja bakal menikmati fasilitas keringanan pajak ini. Terakhir kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

"Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," papar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (30/9/2026).

Airlangga mengatakan ada perbedaan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut tahun depan, yaitu pada kriteria penerimanya.

Sebelumnya, kriteria penerima fasilitas pajak ini hanya diberikan pada pekerja padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Rencananya, kebijakan yang berlaku tahun depan nanti akan diperluas untuk pekerja di semua sektor.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ujar Airlangga.

Sumber : detik