Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Roy Suryo merespon terkait keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar di Polda Metro Jaya.
"Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Roy Suryo juga mengatakan tidak kecewa dan tidak emosi terkait sikap Rismon yang mengajukan RJ, karena menurutnya peneliti itu harus menghilangkan sikap emosional dan sikap kecewa.
"Ilmiah itu adanya 'ya' atau 'tidak'. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin, ya, merasa kurang nyaman, silahkan saja, mungkin penelitiannya mau diulangi," katanya.
Sementara kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun mengaku tidak mengetahui terkait adanya RJ yang diajukan oleh Rismon.
"Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum," katanya.
Refly juga mengatakan dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Rismon untuk mengetahui alasannya mengajukan RJ, apakah memang ingin bebas atau merasa terpojok dengan kasus ijazah palsu.
"Jadi kita ingin betul-betul clear, jangan sampai kemudian orang melangkah karena berada dalam tekanan, karena ini kan negara hukum. Tidak boleh kemudian orang ditekan, kemudian karena dia ditekan dia menyerah, dan kemudian berbalik mengatakan sebaliknya dari apa yang sudah dia sampaikan," katanya.
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin di Jakarta, Rabu (11/3).
Iman menyebutkan, beberapa hari lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi "restorative justice" kepada penyidik.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.
Sumber : Antara