Isu mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan keputusan akhir masih dalam tahap evaluasi dan akan bergantung pada perkembangan ekonomi dan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terhadap rencana penyesuaian gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan akan diambil setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan pertama 2026.
"Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026," jelas Purbaya. Dengan demikian, pengumuman resmi paling cepat baru akan dilakukan pada triwulan II-2026.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem penggajian ASN telah diterbitkan, waktu dan besaran penyesuaian gaji untuk 2026 masih dalam proses kajian.
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga pengumuman resmi perubahan, sesuai golongan dan pangkat berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
Selain gaji pokok, penghasilan ASN dilengkapi dengan berbagai tunjangan, di antaranya:
Dengan demikian, dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja fiskal pada awal tahun, sehingga selama belum ada pengumuman resmi, besaran gaji pokok dan tunjangan ASN tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah melalui kanal yang kredibel.
Evaluasi pemerintah dan status kebijakan
Pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam terhadap rencana penyesuaian gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan akan diambil setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh pada triwulan pertama 2026.
"Keputusan mengenai gaji PNS baru akan diambil setelah melihat kinerja yang lebih utuh pada triwulan I-2026," jelas Purbaya. Dengan demikian, pengumuman resmi paling cepat baru akan dilakukan pada triwulan II-2026.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pembaruan sistem penggajian ASN telah diterbitkan, waktu dan besaran penyesuaian gaji untuk 2026 masih dalam proses kajian.
Daftar gaji PNS
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga pengumuman resmi perubahan, sesuai golongan dan pangkat berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024:
1. Golongan I (Juru)
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- lIB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
4. Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, penghasilan ASN dilengkapi dengan berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja individu dan organisasi.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10 persen dari gaji pokok) dan tunjangan anak (dua persen per anak, maksimal dua anak).
- Tunjangan Lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS pada 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja fiskal pada awal tahun, sehingga selama belum ada pengumuman resmi, besaran gaji pokok dan tunjangan ASN tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah melalui kanal yang kredibel.
Sumber : metrotvnews