Gempar! Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Skip to main content

Gempar! Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim


Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal. Praktik aborsi itu dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim).

"Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka dan lima di antaranya sudah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah," ucapnya.

Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peran Para Tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu merinci peran dari para tersangka, salah satunya wanita NS, yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia seolah-olah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.

"Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn," ujar Edy.

Selain itu, ada wanita RH, yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Ada juga wanita M, yang berperan menjemput, mengantar, juga admin yang berkomunikasi dengan para pasien.

"M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi," tuturnya.

Lebih lanjut, ada juga pria LN, yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi dan pria YH sebagai pengelola website. Sebagai informasi, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website.

Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.