RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS Skip to main content

RUU ASN Disebut Buka Kemungkinan PPPK Diangkat Jadi PNS

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni. 

Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah. “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/14/16482251/ruu-asn-disebut-buka-kemungkinan-pppk-diangkat-jadi-pns.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6