Sertifikat Tanah Digital Resmi Berlaku, Ini Bedanya dengan Sertifikat Lama Skip to main content

Sertifikat Tanah Digital Resmi Berlaku, Ini Bedanya dengan Sertifikat Lama

Pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN kini mulai menerapkan sertifikat tanah digital (Sertipikat-el) untuk menggantikan sertifikat fisik. Ini bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021.

Apa Itu Sertifikat Tanah Digital?

Sertipikat-el adalah dokumen elektronik resmi yang menyimpan data kepemilikan tanah secara digital. Dokumen ini sah dan punya kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Penyimpanannya dilakukan di brankas digital dan bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perbedaan dengan Sertifikat Lama:

1. Bentuk & Penyimpanan:
Sertifikat lama berbentuk buku fisik, sekarang diganti jadi satu lembar cetakan resmi dan versi digital.


2. Akses & Keamanan:
Harus punya akun di aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat dilengkapi QR Code agar tidak mudah dipalsukan. Jika hilang, bisa dicetak ulang sendiri.


3. Perubahan Data Lebih Mudah:
Jika ada perubahan (balik nama, pemecahan tanah, dll), sertifikat baru langsung diterbitkan secara digital.


4. Legalitas Elektronik:
Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).


5. Sertifikat Lama Tetap Berlaku:
Sertifikat fisik masih berlaku dan tidak ditarik, kecuali jika pemilik mengajukan penggantian.



Imbauan untuk Pemilik Sertifikat Lama (1961–1997)

Sertifikat dari tahun tersebut disarankan untuk segera diganti karena tidak memiliki peta kadastral yang bisa menimbulkan konflik tanah.

Cara Mengganti ke Sertifikat Digital:

Datang ke Kantor Pertanahan dengan:

Sertifikat fisik asli

Formulir permohonan

Fotokopi KTP dan KK

Surat kuasa (jika dikuasakan)

Akta pendirian (untuk badan hukum)

Biaya PNBP (untuk ganti blangko)


Setelah proses selesai, pemohon akan menerima salinan resmi Sertipikat-el, dan dokumen digitalnya bisa diakses kapan saja lewat aplikasi.