Cairkan Rp 1,2 Miliar dari Rekeningnya, Mahasiswi di Baturaja Melapor ke KPK Pasca OTT di PUPR OKU Skip to main content

Cairkan Rp 1,2 Miliar dari Rekeningnya, Mahasiswi di Baturaja Melapor ke KPK Pasca OTT di PUPR OKU

Seorang mahasiswi di Baturaja, Dinda, menggelar jumpa pers pada Kamis (19/6/2025) malam.

Mahasiswi semester akhir yang kerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR OKU beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU. 

Keenam tersangka tersebut, yakni tiga oknum anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, UH, NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU, serta MF dan ASS dari pihak swasta/pemborong.

MF alias Pablo dan ASS, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Pada konferensi pers yang ia gelar, Dinda mengatakan memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar dari rekening beratasnamakan dirinya.

Ia menegaskan, pencairan tersebut perintah dari kantor tempat ia bekerja.

“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum ini kepada awak media.

Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.

Namun, dua hari pasca OTT KPK pada 17 Maret 2025, ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.

Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.

Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.

Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.

“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.

Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.

Sumber : Sriwijaya Post