Ibu Asal Lumajang Jadi Tersangka Setelah Tipu 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar. Modusnya Bikin Syok
AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang ditetapkan Polres Pasuruan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan.
Tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah.
Namun data korban digunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menejelaskan pengungkapan kasus pinjaman online atas ratusan warga yang menjadi korban penipuan.
Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah.
"Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online. Saat ini ada 195 korban," kata Jazuli, Rabu (07/05/2025).
Kemudian tersangka meminta ratusan korban untuk kode pembayaran dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.
Setelah menerima barang, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.
Sedangkan aplikasi pinjaman onilne diantaranya Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
"Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan ratusan pelapor, kerugian mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar dari 195 korban.
"Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu," pungkasnya.(kompas.com)