Breaking News! Putusan Sengketa Pilpres 2024

Iklan

terkini

Breaking News! Putusan Sengketa Pilpres 2024

, Monday, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T06:45:47Z
DUNIAOBERITA, Jakarta - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/04/24). 

Hasil Pilpres 2024 digugat oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dibacakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4/24).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo. 

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

Suhartoyo juga menyebutkan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (Ed : Jen)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News! Putusan Sengketa Pilpres 2024

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x