SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Terbongkar Caranya

Iklan

terkini

SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Terbongkar Caranya

, Thursday, June 22, 2023 WIB Last Updated 2023-06-21T18:56:11Z
(Foto : Ilustrasi/tangkapan layar)

Tak banyak yang tau, ternyata sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.

Dilansir jasaraharja.co.id, begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ

Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:

Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
-Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta

Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu
Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

Oleh : red duniaoberita
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Terbongkar Caranya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x