Kabar Baik Untuk Seluruh Driver Ojek Online Se-Indonesia, Simak Ya!

Iklan

terkini

Kabar Baik Untuk Seluruh Driver Ojek Online Se-Indonesia, Simak Ya!

, Friday, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T03:27:48Z

DUNIAOBERITA.COM – Kabar terkait Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan agar operator ojek online seperti Gojek dan Grab memberikan insentif pengganti THR untuk mitra driver.

(Foto : Ilustrasi/GridOto)

Dikabarkan bahwa driver ojol memang termasuk kelompok pekerja yang tidak menerima THR Idul Fitri 2023.

Untuk itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut akan lebih baik jika perusahaan terkait memberikan THR.

“Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang,” ujarnya, Selasa (4/4/2023) dikutip dari CNN.

“Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di Surat Edaran Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” sambungnya.

Para Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jadwal Libur Lebaran Siswa SD, SMP, SMA 2023, Simak! (nesiatimes.com)

Putri mengatakan aturan soal siapa saja yang berhak mendapatkan THR tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pertama adalah pekerja atau buruh berdasarkan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.

THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Ida lantas mengimbau kepada perusahaan transportasi online untuk memberikan insentif atau program menarik selama Ramadhan.

“Tapi Pemerintah imbau untuk perusahaan transportasi online memberikan insentif atau program menarik selama Ramadan ini, untuk menambah pemasukan atau pendapatan bagi para driver online,” tuturnya.

Kemnaker juga telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tersebut menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di berbagai provinsi.

Meski tak ada kewajiban hukum, pengusaha sepatutnya memberikan THR atau hal serupa bagi mitranya atas dasar kewajiban moral.

Namun pemberian insentif itu tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hubungan kemitraan itu sendiri. (duniaoberita/nesiatimes).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabar Baik Untuk Seluruh Driver Ojek Online Se-Indonesia, Simak Ya!

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x