IPW: Dimakamkan secara Kepolisian Membuktikan Brigadir J adalah Korban

Iklan

terkini

IPW: Dimakamkan secara Kepolisian Membuktikan Brigadir J adalah Korban

, Friday, July 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T02:38:14Z

Kabar terbaru terkait Brigadir J dimakamkan secara kepolisian usai diautopsi ulang. Pemakaman secara kepolisian ini menuai pro dan kontra.

Dikabarkan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemakaman secara kepolisian membuktikan bahwa Brigadir J bukan pelaku sebagaimana dilaporkan pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y mati dalam keadaan rangka tugas sebagai polisi, bukan terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (29/7/2022).

Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Menurut Sugeng, mengacu pada aturan tersebut, Brigadir J bukan merupakan pelaku tindak pidana, melainkan korban.

“Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karena itu harus dicari siapa pelaku yang membunuh Brigpol Y,” ujar Sugeng.

Diketahui, usai diautopsi ulang, jasad Brigadir J kemudian kembali dimakamkan dengan upacara kedinasan Polri.

Langkah Polri ini ditentang oleh pihak istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

“Jelas dalam Perkap, disebutkan dengan tegas meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman, Kamis (28/7/2022).

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman. (duniaoberita/pantau)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPW: Dimakamkan secara Kepolisian Membuktikan Brigadir J adalah Korban

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x