Terbaru! MK Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK

Iklan

terkini

Terbaru! MK Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK

, Monday, June 20, 2022 WIB Last Updated 2022-06-20T12:38:12Z

Kabar terbaru terkait Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, dinyatakan harus mundur dari jabatannya. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan, maka pasal tersebut dibatalkan.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (20/6/2022).

Adapun Pasal 87 huruf b mengatur perubahan masa jabatan hakim dari 5 tahunan, menjadi tanpa perioderisasi selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Pasal ini berbunyi: Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Sebagaimana dilansir dari Viva, dengan dinyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945, maka akan berdampak pada kedudukan masa jabatan Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto.

Seperti diketahui, keduanya menjabat ketua dan wakil ketua MK saat aturan masa jabatan pimpinan MK masih menggunakan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2022, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan.

Namun, periode masa jabatan mereka diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 menjadi 5 tahun. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka otomatis ketentuan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua MK kembali ke aturan sebelumnya, yakni 2 tahun enam bulan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaniningsih, perubahan periodesasi jabatan ketua dan wakil ketua MK menjadi 5 tahun seperti yang dirumuskan Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2020 telah menimbulkan masalah hukum.

Permasalahan tersebut dipertegas oleh pembuat UU dengan mengkonstruksikan peralihan berupa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur masa jabatan ketua dan wakil ketua MK yang memuat frasa 'masa jabatannya berakhirnya berdasarkan ketentuan UU'

"Menurut mahkamah, ketentuan demikian memunculkan kemenduaan makna (ambigu) karena penggunaan frasa 'masa jabatannya' yang disebutkan UU 7/2020 ternyata dipergukanan dua arti/konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Enny

"Tidak adanya penegasan arti/konteks 'masa jabatan' mana yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU 7/2020 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945," imbuhnya

Meskipun Anwar Usman dan Aswanto diwajibkan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan wakil ketua MK, namun keduanya tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Sementara jabatan ketua dan wakil ketua yang diembannya saat ini tetap sah hingga terpilih ketua dan wakil ketua MK yang baru.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," ungkap Enny Nurbaningsih.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terbaru! MK Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x