Richard Lee Digugat Rp 20,7 M Oleh Mantan Pengacaranya

Iklan

terkini

Richard Lee Digugat Rp 20,7 M Oleh Mantan Pengacaranya

, Wednesday, May 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T14:05:07Z

Kabar mengejutkan terkait Dokter Richard Lee digugat oleh mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court.

"Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi, gugatan terhadap saudara Dokter Richard Lee," ujar Razman usai melakukan gugatan, Rabu (11/5/2022).

Razman Arif Nasution lewat tim yang menangani gugatannya terhadap Dokter Richard Lee lantas menceritakan perkara apa yang dipermasalahkan.

"Ini tentang kontrak pengacara dengan kliennya, dan itu diputus secara sepihak. Jadi itu perbuatan melawan hukum," kata Bintomawi Siregar selaku kuasa hukum Razman.

Dalam gugatannya, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.

"Itu gabungan dari kerugian materiil dan immateriil. Jadi materiilnya Rp 5,7 miliar, immateriilnya Rp15 miliar," kata Bintomawi Siregar menjelaskan.

Nantinya, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum tinggal menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Dokter Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hati-hati dalam memutus kuasa ke lawyer, tidak bisa sembarangan," ucap kuasa hukum Razman lainnya, Leo Situmorang. (Source : Suara)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Richard Lee Digugat Rp 20,7 M Oleh Mantan Pengacaranya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x