Ada Kabar Gembira Buat PNS, Begini Penjelasannya

Iklan

terkini

Ada Kabar Gembira Buat PNS, Begini Penjelasannya

, Saturday, May 28, 2022 WIB Last Updated 2022-05-28T12:22:02Z

Kabar terbaru terkait Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bawa kabar gembira buat para honorer PNS.

Dikabarkan bahwa melalui Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan oleh KemenPAN-RB.

Selanjutnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.

“Jadi, 2023 istilah honorer nggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Averouce di Jakarta, Jumat (27/5).

Menurutnya Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.

“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023,” ujarnya, seperti diberitakan disway.id.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Kabar Gembira Buat PNS, Begini Penjelasannya

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x