Abah Heni Divonis Mati, Menteri PPPA: Putusan Ini Harus Jadi Momok Bagi Predator Anak

Iklan

terkini

Abah Heni Divonis Mati, Menteri PPPA: Putusan Ini Harus Jadi Momok Bagi Predator Anak

, Monday, May 02, 2022 WIB Last Updated 2022-05-02T11:48:28Z

Kabar terbaru terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hendi (57) alias Abah Heni diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dikabarkan bahwa  hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yaitu Bintang Puspayoga.

“Kementerian PPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Bintang dikutip Terkini.id dari Kompas.com pada Minggu 1 Mei 2022.

Bintang juga mengatakan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dapat berkurang dan ditekan keberadaannya agar nantinya kasus semacam itu dapat hilang dari Indonesia dan tidak terjadi lagi.

“Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi,” lanjut dia.

Putusan hukum mati yang diberikan kepada Abah Heni tersebut, dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam putusan tersebut Saudara Hendi terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang.

Luka di beberapa bagian tubuh dialami oleh korban yang masih berada di usia 5 sampai 11 tahun, terutama di bagian tubuh alat reproduksi di mana bagian tubuh tersebut mengalami gangguan fungsi.

Awalnya putusan Hukuman bagi Abah Heni adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan kurungan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negri (PN) Cibadak. Namun putusan tersebut dianulir oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Bintang mengatakan hukuman tersebut merupakan suatu bentuk komitmen yang dilakukan oleh negara terhadap pemberantasan kejahatan seksual. Jika kejahatan seksual ini dibiarkan, maka akan memberikan dampak negatif kepada psikis anak.

“Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak,” ujar Bintang. (duniaoberita/Makkasar Terkini)

Foto : Ilustrasi 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Abah Heni Divonis Mati, Menteri PPPA: Putusan Ini Harus Jadi Momok Bagi Predator Anak

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x