Kebijakan Terbaru MenPAN-RB: PNS Diberikan Kebebasan Pindah

Iklan

terkini

Kebijakan Terbaru MenPAN-RB: PNS Diberikan Kebebasan Pindah

, Friday, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T00:27:20Z

Kabar terbaru datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini tengah menyiapkan kebijakan terbaru berupa ASN Merdeka.


Dikabarkan bahwa menurut dia, saat ini regulasinya tengah dirapikan, bahkan tidak lama lagi akan diluncurkan.

"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4).

Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri.

Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN.

Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN.

Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.

Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.

"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya.

Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional.

Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi.

Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat.

"Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo. (duniaoberita/JPNN)

BACA JUGA : Prabowo Subianto Bakal Jadi Presiden RI Jika....


#duniaoberita.com #viralduniaoberita#duniaoberita #oberitaviral #viralnews#berita #beritaviral #beritagoogle#dunia #beritaterbaru #googlenews

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Terbaru MenPAN-RB: PNS Diberikan Kebebasan Pindah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x