Herry Wirawan Divonis Mati

Iklan

terkini

Herry Wirawan Divonis Mati

, Tuesday, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T05:13:17Z

Kabar mengejutkan terkait majelis hakim yang  mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Foto : Hasil Tangkapan Layar

Sebagaimana diketahui jika sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata dia, dikutip Antara.

Sebagaimana dilansir dari merdeka, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk merampas harta atau aset terpidana kasus pemerkosaan 13 perempuan santri yakni Herry Wirawan. 

Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata Herry. (duniaoberita/merdeka).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Herry Wirawan Divonis Mati

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x