DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Napoleon Bonaparte: Kace Itu Kecil, Pengkor, Kalau Saya Sikat Mati

    , Jumat, Maret 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T03:03:20Z

    Kabar mengejutkan kembali dari seorang Jenderal yakni Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa penganiaya Muhammad Kosman alias M Kece, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    (Foto : Hasil Tangkapan Layar/kompas/TribunJabar)

    "Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP?"

    "Karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

    Selanjutnya kata Napoleon, saat itu ia hanya melumuri kotoran manusia atau tinja ke wajah M Kece. Setelah itu, ia langsung meninggalkan kamar tahanan M Kece.

    Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Namun yang sesuai fakta. Jangan sampai ada, dalam dakwaan itu saya lihat ada penggiringan, ada pemaksaan opini bahwa itu dilakukan bersama-sama," tutur Napoleon.

    Napoleon tidak sependapat dengan dakwaan tersebut. Sebab, katanya, tanpa harus melakukan penganiayaan bersama-sama, ia bisa menangani M Kece sendirian.

    "Terus terang saja Kace itu kecil, pengkor. Kalau saya sikat, mati," ucapnya.

    Kronologi

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece hingga luka-luka.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu melakukan kekerasan lain dengan melumuri wajah M Kece menggunakan kotoran manusia.

    "Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

    "Dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam dakwaannya jaksa menyatakan, kejadian ini berawal saat Napoleon yang merupakan tahanan di Bareskrim Polri, mendapat informasi M Kece ditangkap atas kasus penistaan agama. (Wartakota/duniaoberita)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Napoleon Bonaparte: Kace Itu Kecil, Pengkor, Kalau Saya Sikat Mati

    Topik Populer

    Iklan

    Close x