Sistem Kerja ASN Di Ubah

Iklan

terkini

Sistem Kerja ASN Di Ubah

, Thursday, February 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T03:27:41Z

Kabar terbaru mengejutkan datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikabarkan bahwa penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19., seperti yang dilansir dari kompas.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Sumber : HalloRiau


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sistem Kerja ASN Di Ubah

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x