PUNYA TANAH WARISAN , TERNYATA BEGINI RUMUS HITUNGAN BALIK NAMA SERTIFIKAT

Iklan

terkini

PUNYA TANAH WARISAN , TERNYATA BEGINI RUMUS HITUNGAN BALIK NAMA SERTIFIKAT

, Tuesday, February 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T03:28:43Z

Kabar terbaru terkait biaya balik nama tanah warisan memang tidak gratis mengingat memerlukan bantuan dari kantor pertanahan.

Dilansir dari kompas, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Hal itu berdasarkan aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumusnya yakni (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp800.000.

Dikabarkan bahwa  melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta prosesnya.

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Sumber : Kompas
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PUNYA TANAH WARISAN , TERNYATA BEGINI RUMUS HITUNGAN BALIK NAMA SERTIFIKAT

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x