Pelapor Menag Yaqut Dipolisikan

Iklan

terkini

Pelapor Menag Yaqut Dipolisikan

, Friday, February 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T14:25:22Z

Kabar terbaru terkait GP Anshor resmi laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya diduga telah menyebarkan potongan video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal klarifikasinya tentang edaran volume pengeras suara masjid.

Dikabarkan bahwa Roy Suryo, oleh sebagian kalangan dianggap telah membuat kegaduhan karena menyebarkan video tersebut.

“Hari ini Roy Suryo, atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (Pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Anshor, Dendy Finsa dilansir dari laman Detik pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dendy mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo karena dinilai telah memotong video Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan tentang edaran tersebut.

Menurutnya, penggalan video Gus Yaqut yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter itulah yang akhirnya menuai kontroversi warganet.

Di sisi lain, Roy Suryo yang menyebutkan bahwa video tersebut adalah asli.

“Ada yang mau memfitnah seolah saya memelintir dengan mengedit atau memotong video statemen tersebut. Memotong di awal dan akhir itu bukan editing, kecuali cut in-between atau ada insert atau DUB. Ini video utuh ditambah dengan caption. Silahkan cek kata demi kata, intinya sama,” kata Roy Suryo dikutip dari laman Populis.id pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dengan alasan tersebut, akhirnya laporan pihak GP Anshor diterima dengan nomor registrasi: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun Roy Suryo tetap mengklaim bahwa pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil Qoumas itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan bahwa dua hari belakangan ucapan Menag tersebut viral di media Sosial. (Source : Makkasar Terkini)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelapor Menag Yaqut Dipolisikan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x