DUNIAOBERITA.COM

DUNIAOBERITA.COM - Berita Terkini dan Terpercaya, Berita Online Hari Ini Indonesia

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

    , Selasa, Februari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-02-01T02:25:48Z

    Kabar mengejutkan terkaiit Kabar terbaru untuk Bunda yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap, sehingga tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3.

    Dikabarkan bahwa  Ketiga kelas tersebut akan menjadi kelas tunggal.

    Kenapa ketiga kelas tersebut dihapus? Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan bahwa, hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

    "Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ungkap Anggota DJSN Iene Muliati, beberapa waktu lalu.

    Nah, kelas tunggal itu disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

    "KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene Muliati di dalam Raker Komisi IX DPR RI.

    Menurut Iene, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi, beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini, Bunda.

    Salah satu langkah yang bakal dimulai tahun ini adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah sakit yang nantinya dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.

    "Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar)," tutur Iene menjelaskan.

    DJSN pun akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan harapannya pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

    "Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta," pungkasnya.

    Penghapusan kategori kelas ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4). Terkait peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan kelas standar. (Source: Hai bunda)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

    Topik Populer

    Iklan

    Close x