Kasus Perkosaan Anak, Jaksa Inginkan Hukuman Mati

Iklan

terkini

Kasus Perkosaan Anak, Jaksa Inginkan Hukuman Mati

, Thursday, February 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T02:17:15Z

Kabar terbaru datang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menghukum seumur hidup Tinus Tanaem, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi dengan hukuman mati.

"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (3/2).

Dikabarkan bahwa pada senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.

Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang menegaskan, upaya banding dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan, tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.

Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas.

Sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis. Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji.  (Source : merah-putih)

foto : ilustrasi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Perkosaan Anak, Jaksa Inginkan Hukuman Mati

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x