Jual-Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Iklan

terkini

Jual-Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

, Saturday, February 19, 2022 WIB Last Updated 2022-02-19T03:35:16Z

Kabar terbaru terkait  kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, proses jual-beli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Dikabarkan bahwa hal itu sebagaimana yang dicuitkan oleh akun resmi Twitter @KantahKabJepara, yang menyatakan bahwa fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum," cuit akun @KantahKabJepara, dikutip Jumat 18 Februari 2022.

Ketentuan tersebut diketahui mengacu pada beleid terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres No. 1 tahun 2022 itu, Presiden menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang isi ketentuan instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17 adalah sebagai berikut:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Karenanya, selain akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tersebut, hal serupa juga dicuitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melalui laman akun resmi @KantahSurabaya1.

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional." 


Sumber : Viva


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual-Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x