Heboh! Kapolri Didesak Copot...

Iklan

terkini

Heboh! Kapolri Didesak Copot...

, Saturday, February 12, 2022 WIB Last Updated 2022-02-12T13:28:31Z

Kabar mengejutkan datang dari Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Dikabarkan bahwa  IPW menilai keduanya harus dipecat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

"Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Sabtu (12/2/2022).

Selanjutnya hasil investigasi IPW di lapangan, sebut Sugeng, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan pelanggaran HAM.

Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat

Sugeng juga menyebut Polda Jateng melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengatakan Pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa. Dalam menangkap, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan warga Wadas, sebut Sueng, juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kemudian juga bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

"Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum," demikian kata Sugeng. (Source : Akurat)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Heboh! Kapolri Didesak Copot...

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x