Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan

Iklan

terkini

Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan

, Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T02:22:07Z

Kabar mengejutkan terkait Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka kembali disorot publik karena diduga rangkap jabatan. Sebelumnya, Gibran dikritik banyak kalangan setelah ekonom Faisal Basri mengungkap rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi.

Dikabarkan bahwa Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020.

Meski sudah mengklarifikasi, Gibran masih mendapat respon kritis.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini Kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung via daring hari ini (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik menyatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di nonaktifkan dari walikota selama tiga bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dijen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” demikian analisa Taufik.

Menurut Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” demikian kata Muhammad Taufik. (Source : RMOL)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x